Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RAPERDA SAMPAH: Diminta Memuat Pemberian Insentif

Recommended Posts

JAKARTA—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah yang tengah dibahas di Badan Legislatif DPRD DKI Jakarta, diharapkan dapat mengatur pemberian insentif.

 

Pakar Persampahan dari Indonesia Solid Waste Asosiation (INSWA) Sri Bebassari menuturkan raperda perlu mengatur insentif bukan hanya disinsentif atau hukuman.

 

“Dalam pemberian sanksi, seharusnya bernuansa edukatif. Misalnya, sanksi berat hanya diberlakukan bagi pembuang sampah sembarangan yang strata ekonominya tinggi. Kalau rakyat kecil tidak harus berupa denda uang,” ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (1/2).

 

Kebijakan di Jakarta, menurut Sri, seringkali dijadikan acuan pemerintah pusat untuk membuat ketentuan mengenai pengelolaan sampah secara nasional.

 

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin menjelaskan Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang baru ini tidak hanya mengatur sanksi saja, namun mengatur Pengelolaan Sampah di DKI Jakarta secara komprehensif.

 

Raperda ini, papar Unu, mengatur pengelolaan Sampah DKI Jakarta dari sumber sampah (hulu) hingga TPA (hilir). Aturan mencakup sistematika pengaturan antara lain Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Tugas dan Wewenang Pemerintahan, Masyarakat dan Produsen Sampah, serta Hak dan Kewajiban termasuk Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif.

 

“Peran aktif semua stakeholder termasuk masyarakat untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Perda ini mengatur sinergitas semua pemangku kepentingan,” kata Unu.

 

Dalam rencana, sambungnya, Raperda yang akan menggantikan Perda 5/1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta selesai dibahas pada tahun ini (if))

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...