Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> "Kuasi Reorganisasi Itu Hanya Sekali"

Recommended Posts

JAKARTA- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menuturkan, pelaksanaan kuasi reorganisasi hanya bisa dilakukan oleh para emiten sebanyak satu kali.

 

Kabiro Penilaian Keuangan dan Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan, mengatakan pelaksanaan kuasi reroganisasi hanya dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang membuat para emiten tersebut mengalami defisit, sehingga tidak bisa memberikan dividen kepada para pemegang saham.

 

"Kuasi reorganisasi itu menampung kejadian-kejadian luar biasa yang sangat material, seperti krisis yang terjadi di tahun 1997 dan 2008 bukan yang rutin. Kalau rugi operasional saja, para emiten tidak bisa melakukan kuasi reorganisasi. Jadi kuasi reorganisasi hanya bisa dilakukan sekali saja" ungkapnya di gedung Bapepam-LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (16/9/2011).

 

Menanggapi hal tersebut Kabiro Penilaian Keuangan dan Jasa Bapepam-LK, Gonthor R Azis, menuturkan akan sangat berhati-hati dalam memberikan izin kuasi reorganisasi terhadap para emiten.

 

"Seperti contohnya ada PT Bakrie & Brothers tbk (BNBR) dan PT suryama Duta Makmur yang mengajukan kuasi reorganisasi sejak awal Mei 2011, belum bisa kita berikan izinnya karena kurangnya beberapa syarat." tuturnya.

 

"Kita harus yakin terlebih dahulu, bahwa akan ada going concern yang positif dari emiten yang melakukan kuasi pasca-kuasi reorganisai," tambahnya.

 

Sekedar informasi, berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan No. 51 (Revisi 2003) tentang Akuntansi Kuasi-Reorganisasi. Mendefinisikan kuasi-reorganisasi sebagai reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi nyata, yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif atau defisit.

 

Adanya keterangan tanpa melalui reorganisasi nyata pada definisi kuasi-reorganisasi, karena pada kuasi reorganisasi tidak terdapat restrukturisasi nyata, seperti restrukturisasi hutang atau adanya arus dana secara nyata. Pada kuasi-reorganisasi yang ada hanyalah penilaian kembali seluruh aktiva dan kewajiban pada nilai wajarnya dan penghapusan defisit ke beberapa akun ekuitas. (mrt)

(rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...