Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS KONTRAK KARYA: Sengketa Satgas Migas Kementerian ESDM Diadili PN Jaksel

Recommended Posts

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili sengketa antara Satuan Kerja Migas Kementerian ESDM melawan Komisi Informasi Pusat untuk membuka informasi salinan kontrak karya pemerintah dengan sejumlah perusahaan tambang.

 

“Majelis hakim menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan penggugat Satuan Kerja Migas Kementerian ESDM dengan tergugat Komisi Informasi Pusat. Majelis hakim memerintahkan penggugat dan tergugat untuk mengajukan bukti dalam perkara ini,” ungkap majelis hakim diketuai Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

 

Majelis hakim mengatakan eksepsi tergugat yang menyatakan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak majelis hakim dalam perkara ini.

 

“Majelis hakim berwenang mengadili perkara ini dan meminta kepada kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk menyampaikan bukti-buktinya,”ungkap majelis hakim dalam putusannya.

 

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Wshington E.Pangaribuan, mengatakan penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan turut tergugat Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan membuka informasi salinan kontrak karya dengan sejumlah perusahaan tambang atas permintaan tergugat Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik.

 

Kuasa hukum Satuan Kerja (SK) Migas Kementerian ESDM, Washington E.Pangaribuan menyimpulkan penolakan lembaganya melaksanakan putusan  Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan untuk membuka informasi salinan kontrak karya dengan sejumlah perusahaan tambang.

 

Menurutnya, salinan kontrak kerja dengan sejumlah perusahaan tambang merupakan hak keperdataan yang bersifat rahasia, sehingga tidak dapat diberikan kepada pihak lain.

 

SK Migas Kementerian ESDM merupakan badan hukum yang tidak berwenang untuk memberikan informasi kepada Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) yang didukung dengan isi putusan Komisi Informasi Pusat agar SK Migas Kementerian ESDM memberikan salinan kontrak karya kerjasama pemerintah RI dengan PT Freeport Indonesia, PT Kalimantan Trimur Prima Coal, dan PT. Newmont Mining Cooperation, dan PT Chevron Pacific Indonesia.

 

Penegasan senada juga pernah disampaikan kuasa hukum SK Migas tersebut dalam sidang ajukasi di Komisi Informasi Pusat bahwa kontrak kerjasama pemerintah dengan pihak ketiga bersifat confidential atau dirahasiakan.

 

Namun Pusat Informasi Pusat tetap memerintahkan agar penggugat SK Migas Kementerian ESDM untuk membuka informasi salinan kontrak karya itu kepada tergugat Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP). (bas)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...