Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PROGRAM TELEVISI DIGITAL: DPR minta jangan tergesa-gesa

Recommended Posts

JAKARTA: Kalangan Dewan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunggu selesainya pengkajian ulang Undang-Undang No. 32/2012 tentang Penyiaran sebelum penyiaran televisi digital dijalankan.

 

Kominfo diminta tidak tergesa-gesa lantaran aturan yang ada dianggap belum jelas.

 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan, Komisi I akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait dengan penyiaran televisi digital.

 

Panja itu dijadwalkan menggelar rapat Senin pekan depan. "Kami akan kupas di sana termasuk melakukan percepatan-percepatan," ujar dia di Jakarta, Rabu (30/1/2013).

 

Menurut dia, selama ini Kominfo terkesan terburu-buru menjalankan program digitalisasi siaran televisi itu.

 

Dia menegaskan, ada prosedur yang harus dilalui sebelum program itu bisa dijalankan. Komisi I, kata dia, juga sudah mengingatkan Kominfo untuk tidak membuka seleksi penyelenggara siaran televisi digital.

 

"Pada hakekatnya tidak ada anggota Komisi I yang menolak digitalisasi, hanya saja prosedur semua harus ada. Kami sudah ingatkan Kominfo, tapi komunikasi intensif tidak terjadi," kata Ramadhan.

 

Dia mengatakan, dibutuhkan dasar Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang baik, di maa televisi digital akan dijalankan jika Undang-Undang Penyiaran yang baru sudah jadi.

 

Namun yang terjadi saat ini, kata dia, Kominfo justru bertindak terlalu cepat yang berpotensi menciptakan masalah baru.

 

"Saya justru bertanya-tanya, ada apa ini kok menggebu-gebu, tidak diselesaikan dulu," imbuh politisi yang juga mantan wartawan ini.  (ra)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...