Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Menkeu Imbau Pemda DKI Lakukan Studi Kelayakan MRT

Recommended Posts

JAKARTA – Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta agar menyiapakan feasibility study (studi kelayakan) dengan baik seiring dengan perubahan komposisi sharing cost proyek MRT (Mass Rapid Transit) yang menjadi 49:51.

 

“Kami harap ada FS [feasibilility study] yang baik untuk dijadikan pegangan. Jadi ini masih bentuk menaikkan komposisi yang ditanggung pemerintah pusat [sebesar 49%], tapi harus ditindaklanjuti dengan FS yg baik,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (25/1).

 

Agus mengatakan sharing cost sebesar 49:51 yang sudah dikeluarkan tersebut merupakan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat kepada Pemda DKI Jakarta. 

 

Pada saat mengeluarkan dukungan untuk menaikkan dari 42% menjadi 49%, kata Agus, pemerintah pusat juga meminta DKI untuk menyusun ulang suatu kelayakan usaha guna memenuhi kebutuhan agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan saat ini dan bukan berdasarkan studi kelayakan yang dibuat pada tahun 2005.

 

“Jadi FS yang ada, kelihatannya yang ada di 2005 masih terbatas, masih sifatnya dalam rangka permintaan pinjaman kepada JICA [Japan International Cooperation Agency], jadi bagaimana kelayakan usaha dengan kondisi terkini,” jelasnya.

 

Menurutnya, kemampuan membayar dari calon pelanggaran dan kemauan untuk membayar harus masuk masuk dalam studi kelayakan sehingga bisa diyakini dampaknya kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun calon-calon pengguna MRT.

 

”Jadi kalau seandainya MRT gak sampai Bundaran HI tapi terus sampe Kota, termasuk Barat ke Timur, kami harap ada FS yang baik untuk dijadikan pegangan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Japan International Cooperation Agency (JICA) telah menyetujui dengan memberikan pinjaman Rp15 triliun dibagi antara pemerintah pusat dan DKI Jakarta.

 

Gubernur DKI Joko Widodo juga telah menyatakan komposisi beban cost sharing dibagi 51% untuk pemerintah DKI dan 49% bagi pemerintah pusat. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...