Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Aset yang disekuritisasi tak perlu dikeluarkan dari neraca

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia perlu membuat kebijakan yang mengatur aset yang disekuritisasi tidak dihapuskan dari neraca perbankan.

 

Saat ini, industri perbankan dinilai masih enggan untuk melakukan sekuritisasi kredit pemilikan rumah, karena pangsa pasar akan tergerus akibat terhapusnya aset pinjaman dari laporan keuangan.

 

Hal tersebut dikatakan Laksmi Mustikaningrat, Head of Consumer Lending Sales Distribution and Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk dalam diskusi dengan wartawan hari ini.

 

“Untuk sekuritisasi KPR sebenarnya kami sudah ditawarkan sebelum merger [bank Lippo dan Bank Niaga], namun karena mengejar pangsa pasar belum bisa dilaksanakan hingga saat ini,” ujarnya.

 

Menurut dia, disatu sisi sekuritisasi KPR memiliki nilai positif karena bank akan mendapatkan tambahan dana segar dari penerbitan Efek Beragun Aset (EBA). “Selain itu bisa menyehatkan karena bank harus mengikuti tata kelola yang baik, seperti loan to value serta jaminan dengan standar yang telah ditentukan,” ujarnya.

 

Namun, hal tersebut juga dapat berdampak negatif karena portofolio pinjaman KPR yang disekuritisasi akan dihapus dari perhitungan aset bank. “Sebenarnya kalau bank tersebut tidak mengejar Top 5 [pangsa pasar KPR] sekuritisasi itu sangat menarik, terutama bagi bank yang tidak bisa menghimpun dana masyarakat jangka panjang,” jelasnya.

 

Dia mengusulkan kepada Bank Indonesia (BI) agar portofolio pinjaman yang disekuritisasi tidak dihapus dalam aset bank. “Kami saat ini juga sedang mengkaji untuk menggelar sekuritisasi namun belum bisa diputuskan kapan akan dilaksanakan,” ujarnya.

 

Menurut dia, sekuritisasi dapat mendukung program pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. “Bagi bank yang fokus pada pembeli rumah pertama itu jelas sangat membantu karena saat ini permintaan rumah mencapai 500.000 unit dan bank memerlukan dana untuk membiayai tersebut,” ujarnya.

 

Selama ini tercatat baru satu bank yang telah menggelar sekuritisasi dengan nama Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk. EBA tersebut dijual kepada investor yang dibentuk atas sekuritisasi dari kumpulan KPR yang menjadi jaminan. Laksmi menambahkan Bank CIMB Niaga juga fokus dalam penyaluran KPR untuk pembelian rumah pertama, guna menghindari gelembung (bubble) yang bisa terjadi pada pinjaman properti dengan dasar investasi.

 

Dia menjelaskan saat ini portofolio pinjaman bagi nasabah yang membeli rumah pertama mencapai 75%. Adapun sisanya merupakan nasabah yang membeli rumah second hand dan rumah untuk investasi. “Kami tidak banyak bermain dalam pembiayaan rumah untuk investasi karena harus berhati-hati. Bahkan kami buat produk khusus untuk  itu agar memisahkan dengan pembiayaan yang lain,” ujarnya.

 

Menurut dia, pada produk yang disebut sebagai KPR X-TRA Cash itu, perseroan menetapkan uang muka yang tinggi untuk meminimalisasi risiko.  “Kami tetapkan loan to value sebesar 60%-70% sehingga uang muka dari nasabah sekitar 30%-40% dari harga rumah,” ujarnya.

 

Selain itu, produk ini hanya dikhususkan bagi nasabah kelas atas dan lokasi dari rumah yang dibiayai harus menarik. Adapun untuk pembiayaan bagi rumah pertama, lanjutnya, memiliki risiko kredit yang kecil meskipun uang muka yang dibayarkan hanya 10% dari harga rumah. “Bahkan NPL [non performing loan/rasio kredit bermasalah] dibawah 1%,” ujarnya.

 

Hingga Juni 2011, Bank CIMB Niaga telah menyalurkan KPR sebesar Rp16,99 triliun, naik sekitar 23% dari posisi yang sama tahun sebelumnya. KPR CIMB Niaga memiliki pangsa pasar sekitar 11% dari seluruh pinjaman properti perbankan nasional. “Pada akhir tahun ini kami memproyeksi KPR dapat mencapai Rp18,6 triliun bila tidak termasuk pembiayaan syariah. Kalau digabung dengan syariah mencapai sekitar 19%,” tuturnya.(mmh)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...