Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ICW: Ada Dugaan Kelebihan BPIH 2005-2011 hingga US$436,97 Juta

Recommended Posts

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada kerugian dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) selama periode 1426-1432 H (2005-2011) senilai US$436,97 juta.

 

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan berdasarkan laporan keuangan keuangan BPIH hasil audit Bada Pemeriksa Keuangan, maka total realisasi pengeluaran (beban) pada 1426-1432 H sebesar US$4,75 miliar, sedangkan menurut perhitungan ICW beban pengeluaran hanya US$4,31, sehingga diduga terjadi kemahalan realisasi BPIH pada periode itu US$436,97 juta.

 

"Dalam hasil verifikasi BPIH, Kementerian Agama menggunakan metode mafia pajak, melaporkan pendapatan [setoran biaya haji] lebih rendah, kemudian melaporkan beban [pengeluaran biaya haji] lebih tinggi," ujarnya saat konferensi pers Membongkar Dugaan Praktik Korupsi BPIH, Rabu (16/1/2013).

 

Dia menuturkan Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Kemenag terkait dengan pengelolaan dana haji. Salah satu rekomendasi yang paling penting, katanya, yaitu soal standardisasi biaya dan pengelolaan keuangan. "Tidak transparan pengelolaan haji, termasuk permainan valas [valuta asing]."

 

Pusat Pelaporan, Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai dana haji periode 2004-2012 mencapai Rp80 triliun, sedangkan menurut Kemenag hanya Rp48,7 triliun.

 

Sejak 2004, pendaftaran jamaah haji reguler dibuka sepanjang tahun. Menurut catatan ICW, sampai 15 Januari 2013, jumlah jamaah haji reguler yang sudah melunasi setoran awal berjumlah 2.242.930 calon jamaah haji.

 

Dengan kuota jamaah haji reguler sebanyak 194.000 per tahun, maka lama tunggu rerata jamaah haji untuk dapat diberangkatkan ke Arab Saudi adalah 12 tahun.

 

Firdaus menuturkan dalam setahun terakhir, rerata jamaah yang melunasi setoran awal haji sebanyak 67.000 jamaah per bulan.

 

Sejak 2004, calon jamaah haji melakukan penyetoran tabungan kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Rp20 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Menteri Agama pada BPS Pusat untuk mendapatkan nomor porsi dari sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat). Sementara itu, sejak Februari 2010, nilai setoran awal haji reguler dinaikkan menjadi Rp25 juta.

 

Menurutnya, dana haji hingga 15 Januari 2013 dengan jumlah jamaah haji reguler yang sudah melunasi setoran awal 2.242.930 jamaah, maka total nilai pokok setoran awal jamaah hai reguler Rp53,94 triliun. Kementerian Agama mencatat dana haji sampai 31 Desember 2012 Rp48,7 triliun.

 

Firdaus memerinci dana Rp53,94 triliun itu berasal dari setoran awal Rp20 juta sebanyak 426.170 calon jamaah haji dan setoran awal Rp25 juta sebanyak 1.816.760 jamaah.

 

ICW juga mencatat akan terjadi potensi kemahalan biaya haji pada 1433 (2012) yang berasal dari jamaah sebesar US$401,55 per jamaah. Total kesleuruhan jamaah reguler pada 2012 sebanyak 194.000 orang, sehingga total potensi kemahalan US$77,9 juta atau setara dengan Rp701,1 miliar.

 

Menurutnya, perbedaan data nilai pelunasan jamaah haji antara Bank Penerima Setoran dengan siskohat, di mana data BPS lebih rendah dari siskohat, patut diduga terjadi penarikan dana tabungan (deposito) di Bank Penerima Setoran yang tidak sesuai peruntukan. (Faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...