Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Perusahaan pengutang valas wajib taruh uang di dalam negeri

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Sentral memastikan Peraturan Bank Indonesia  mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Luar Negeri akan diterapkan juga terhadap perusahaan yang mencari pendanaan dari luar negeri.

 

Direktur Internasional Bank Indonesia Nelson Tampubolon mengatakan perseroan yang menerbitkan obligasi dan atau menarik pinjaman luar negeri diwajibkan menaruh dana tersebut di bank devisa dalam negeri.

 

"Perusahaan harus menempatkan uang di bank dalam negeri. Pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah pinjaman ditarik harus ada laporan dari perusahaan yang bersangkutan," ujarnya siang ini.

 

Dia mengatakan jumlah yang bisa ditarik dari kebijakan ini cukup besar. Tahun lalu, katanya, ada dana pinjaman sebesar US$2,5 miliar yang diparkir di perbankan luar negeri.

 

Kebijakan ini ditempuh seiring dengan pemberlakukan ketentuan bagi eksportir untuk menempatkan dananya di bank devisa dalam negeri.

 

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengingatkan meski entitas yang mencari pinjaman dari luar negeri berbasis di luar negeri tetapi perusahaan induk di Tanah Air akan ikut menanggung beban apabila terjadi masalah. "Beban itu kita yang nanggung."

 

Dia menambahkan eksportir yang membandel akan dicabut nomer identitas kepabeanan (NIK) sehingga tidak bisa melakukan kegiatan usaha.

 

BI mulai tahun depan akan mewajibkan mulai tahun depan eksportir harus melaporkan penempatan devisa 6 bulan setelah mengisi pemberitahuan ekspor barang (PEB). Selanjutnya, pada 2013, penempatan devisa harus dilaporkan maksimal 3 bulan setelah PEB. "Rata-rata hasil devisa masuk selama satu bulan hingga tiga bulan setelah transaksi dilakukan," ujarnya.

 

Bagi eksportir atau perusahaan yang meminjam ke luar negeri yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi yaitu denda sebesar 0,5% dari transaksi devisa yang belum dilaporkan yang nilainya minimal Rp10 juta sampai maksimal Rp100 juta.

 

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan aturan ini menyebabkan data arus barang dengan data devisa atau arus uang akan terintegrasi.

 

"Apabila dokumen tidak disampaikan oleh eksportir, Bea Cukai bisa memblokir atau tidak memberi pelayanan bagi eksportir.

 

Dia memastikan aturan ini tidak membuat arus barang terganggu. "Cuma di dapur kami yang akan cukup sibuk," tambahnya.(mmh)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...