Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MINYAK GAS: : SKK Migas bahayakan negara

Recommended Posts

JAKARTA-- Bentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dinilai membahayakan negara.

 

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan selama sistem yang digunakan Indonesia dalam industri migas adalah rezim kontrak, maka lembaga seperti Badan Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dibutuhkan.

 

“SKK Migas ini untuk sementara, sampai adanya UU Migas yang baru terbit,” kata Hikmahanto kepada Bisnis, di Jakarta, Senin (14/1/2013).

 

Menurutnya, bentuk SKK Migas membahayakan negara lantaran yang berkontrak adalah negara. Artinya, SKK Migas bagian dari negara. Berbeda dengan BP Migas yang terpisah dari negara.

 

Dia mencontohkan, SKK Migas itu seperti Bulog pada era Presiden Soeharto dimana terbentuk dengan menggunakan Keputusan Presiden.

 

“SKK Migas ini dibentuk seperti untuk membuat para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tenang saja,” tambahnya.

 

Hikmahanto menegaskan Indonesia membutuhkan badan yang terpisah dari negara, layaknya BP Migas untuk berkontrak dengan investor.

 

 

Dalam putusan MK disebutkan untuk menghindari hubungan yang demikian (hubungan antara BP Migas dengan negara), negara dapat membentuk atau menunjuk BUMN yang diberikan konsesi untuk mengelola migas di wilayah hukum pertambangan Indonesia.

 

Dengan begitu, BUMN tersebut yang melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap. Sehingga, hubungannya tidak lagi antara negara dan badan usaha atau BUT

tetapi antara Badan Usaha dengan BU atau BUT.

 

"Kalau demikian, maka BUMN yang ditunjuk akan mempunyai fungsi yang sama dengan BP Migas. Kondisi ini mengembalikan posisi masa lalu di mana Pertamina bertindak sebagai regulator,” ujarnya.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...