Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERDAGANGAN BERJANGKA: Kegiatan Maha Ratu Ilegal

Recommended Posts

JAKARTA--Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepebti) menegaskan bahwa PT Maha Ratu Berjangka tidak pernah mendapat izin dari regulator untuk melakukan kegiatan.

 

 

"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa PT Maha Ratu Berjangka tidak tercatat sebagai anggota Bursa Berjangka Jakarta, serta tidak pernah mendapat izin usaha dari Bappebti," ungkap Kepala Biro Perniagaan Bappebti Robert James Bintaryo dalam pengumuman yang dikutip Bisnis Jumat (11/1).

 

 

Pengumuman No. 214/Bappebti/Peng/12/2012 yang dibuat pada 19 Desember lalu itu berkenaan dengan "adanya informasi yang menyesatkan di salah satu website." Di sana disebutkan bahwa Maha Ratu Berjangka merupakan pialang berjangka dari BBJ dan di bawah naungan Bappebti.

 

 

Berdasar penelusurusan Bisnis.com, sebuah blog yang beralamat di http://maharatuberjangka.blogspot.com mengumumkan soal perusahaan yang mengaku sebagai pialang berjangka tersebut.

 

"PT. Maha Ratu Berjangka berada di bawah peraturan dari badan pengawas yang melindungi hak-hak dari semua pihak (nasabah, Maha Ratu Berjangka, peraturan pemerintah, dsb)," ungkap sebuah posting bertanggal 30 November 2012.

 

 

Blog tersebut juga menampilkan banner Bappebti yang dibuat me-link ke situs regulator. Juga terdapat banner PT Kliring Berjangka Indonesia dan foto-foto konsultannya.

 

 

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, pialang ilegal diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

 

 

Ancaman hukuman yang sama juga dikenakan pada mereka yang mentransaksikan kontrak berjangka (seperti forex, index, loco London, dll) tanpa izin dari Bappebti.  (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...