Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DAHLAN ISKAN KECELAKAAN: Terancam Jadi Tersangka

Recommended Posts

MAGETAN--Menteri BUMN Dahlan Iskan terancam menjadi tersangka dalam kecelakaan mobil listrik Tucuxi yang terjadi di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Sabtu lalu, meski tidak ada korban jiwa.

 

 

"Proses hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam kecelakaan tersebut akan ditentukan setelah gelar perkara yang akan dilaksanakan di Mapolda Jawa Timur pada hari Rabu (9/1) mendatang," ujar Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa, saat dihubungi Senin (7/1) malam.

 

 

Menurutnya,  dalam gelar perkara tersebut, nantinya hasil olah TKP Kepolisian Resor (Polres) Magetan akan digabungkan dengan hasil investigasi tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

 

Selain itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

 

 

Tim gabungan tersebut sudah melakukan olah TKP dan meneliti syarat teknis serta kelayakan jalan mobil Tucuxi pada Minggu (6/1) di Magetan.

 

 

"Jadi untuk langkah-langkah selanjutnya, masih menunggu gelar perkara pada hari Rabu nanti," ujar AKBP Agus Santosa yang juga berkapasitas sebagai Atasan Penyidik dalam kasus tersebut.

 

 

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan berdasarkan kesimpulan sementara tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan Iskan.

 

 

"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka di kasus tersebut. Selain itu, Beliau juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan usai kecelakaan pada Sabtu lalu," paparnya.

 

Dia  menambahkan berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1. (Antara/if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...