Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TEMUAN PPATK: KPK Dipersilahkan Telusuri Dana Setoran Haji Rp80 Triliun

Recommended Posts

JAKARTA-Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan hasil temuan mengenai dana setoran penyelenggaraan haji senilai Rp80 triliun di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, perlu ditindaklanjuti oleh KPK.

 

 

 

“Sudah kita serahkan hasil temuan itu, jadi tinggal ditindaklanjuti saja. Jika terbukti ada temuan, maka kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya,” kata Kepala PPATK M.Yusuf, Senin (7/1).

 

 

 

Menurutnya, laporan yang disampaikan itu berdasarkan atas hasil penghitungan PPATK atas setoran dana pengelolaan haji periode 2004-2011 di 27 bank penerima setoran (BPS).

 

 

 

Nilai tersebutmerupakan nilai kotor (gross), dana setoran, tanpa dikurangi oleh pengeluaran atau ditambah nilai manfaat dari total dana pemasukan.

 

 

 

Namun, paparnya, berdasarkan perhitungan Kemenag, dana yang outstanding saat ini senilai Rp48,70 triliun, setelah dikurangi biaya operasional dan pengeluaran lain serta ditambah dengan nilai manfaat setoran.

 

 

 

“Jika dilihat dari perhitungan masing-masing pihak, nilainya memang tidak jauh beda. Namun hal tersebut akan dikaji lagi”.

 

 

 

Menurut Yusuf, berdasarkan hasil pertemuan antara PPATK dengan Kemenag, pihaknya juga menyepakati akan bekerjasama dalam menyamakan persepi dalam penghitungan anggaran tersebut, dan meningkatkan kerja sama penindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan MOU yang telah diteken oleh Kepala PPATK dan Irjen Kemenag RI pada Desember 2012 lalu.

 

 

 

Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan berdasarkan perhitungan Kemenag, saat ini dana setoran awal haji di Kemenag hinga 19 Desember 2012 tercatat senilai Rp48,70 triliun.

 

 

 

Angka tersebut merupakan nilai setoran setelah dikurangi biaya operasional dan ditambah nilai manfaat pengelolaan dana setoran tersebut.

 

 

 

“Pendekatan penghitungannya yang berbeda, PPATK menghitung total uang masuk, sementara kami berdasarkan uang keluar dan nilai manfaat,” ujarnya. (yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...