Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Konsep OJK di Tangan Rahmat Waluyanto

Recommended Posts

14s0AswOBW.jpgWakil DK OJK Rahmat Waluyanto. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga superior yang menggabungkan antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bank Indonesia (BI). Lahirnya OJK, diharapkan dapat fokus menangani lembaga keuangan dan sektor industri perbankan di Indonesia.  

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menjelaskan, OJK yang terbentuk pada Juli 2012 telah menunjuk dia sebagai anggota DK OJK. Serta pada 4 September 2012 ditetapkan sebagai Wakil Ketua DK OJK sekaligus Ketua Komite Etik OJK.

 

Rahmat menjelaskan, saat ini DK OJK tengah mempersiapkan organisasi OJK yang awal 2013 sudah menerima pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan bidang pasar modal dan industri keuangan nonbank (asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

Satu tahun setelah itu, Januari 2014, OJK akan menerima pengalihan pengawasan bidang perbankan dari Bank Indonesia (BI). Baik muatan kerja (workload) dan kompleksitas permasalahan telah membuat kamu bekerja ekstra keras. Berikut cerita Rahmat mengenai jabatan yang diembannya ini, serta penjelasannya tujuan utama dari lembaga ini dibentuk. Semuanya Rahmat beberkan kepada Okezone, belum lama ini.

 

 OJK merupakan lembaga yang banyak ditunggu industri perbankan dan keuangan, apakah nanti OJK dapat menjawab segala keluh kesah mereka?

 

Pasti akan merespons. Ada fungsi perlindungan konsumen yang dilakukan OJK selain fungsi utama lainnya, yaitu regulasi dan supervisi yang prudent.

 

Perlindungan konsumen merupakan inti (core) dari fungsi utama yang lain yaitu business market conduct, di mana OJK perlu mengutamakan kepentingan konsumen lembaga keuangan, baik melalui edukasi untuk meningkatkan financial literacy maupun melalui upaya peningkatan keterbukaan informasi.

Dengan demikian, konsumen (investor) lebih diberdayakan dalam mengambil keputusan investasi atau mendapatkan akses keuangan lainnyaBanyak kasus terhambat di Bapepam-LK, apakah OJK siap dapat limpahan kasus tersebut? 

 

Ya, kasus yang tidak selesai, dilimpahkan ke OJK. Sebelum pengalihan kewenangan pada akhir Desember 2012, sudah ditandatangani MoU antara Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner OJK (DK OJK) untuk pengalihgunaan aset (barang milik negara) dan dokumen yang selama ini dipergunakan oleh Bapepam-LK dalam kegiatan regulasi dan pengawasan pasar modal dan industri keuangan nonbank

 

Sebenarnya kiblat OJK dari negara mana?

 

OJK mengadopsi kombinasi dari berbagai model organisasi pengawasan lembaga keuangan dari seluruh dunia dan menyesuaikan dengan kondisi lokal. Kita termasuk belajar dari kegagalan organisasi serupa di negara lain seperti United Kingdom (Inggris). 

 

OJK mempunyai fungsi atau pilar utama, yaitu prudential regulations untuk menjaga 'financal soundness' dari lembaga keuangan, tetapi juga market conduct agar kepentingan konsumen lembaga keuangan dapat terjaga dengan baik. Selain itu, OJK diberi mandat untuk melakukan penegakan hukum misalnya menjalankan fungsi penyidikan (investigasi) yang memungkinkan tidak dilakukan otoritas serupa di kebanyakan negara lain.

 

 Juga, mandat untuk melakukan koordinasi dengan berbagai otoritas yang lain seperti BI, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khususnya dalam rangka penanganan dan pencegahan krisis keuangan

 

Apa target OJK dalam jangka pendek. Atau paling tidak pada 2013 ini?

 

Meningkatkan pengawasan yang terintegrasi, harmonisasi peraturan, perlindungan konsumen, serta pendalaman pasar modal domestik. 

 

Lalu bagaimana dengan pengawasan perbankan, apakah tidak khawatir akan terjadi silang pendapat dengan BI?

 

UU no 21 tahun 2011 tentang OJK sudah secara tegas memisahkan fungsi microprudential (pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan) ada di OJK, dan macroprudential (stabilitas sistem keuangan) oleh BI.

 

Pungutan industri perbankan nampaknya belum menemui titik temu, rencana OJK menerapkannya bagaimana? Apakah berdasarkan aset, modal, atau ada yang lain?

 

Pungutan adalah mandat UU OJK dan akan diatur dalam PP (peraturan pemerintah) yang saat ini masih dalam proses penyusunan oleh Panitia Antar Kementerian (PAK) di bawah koordinasi Kemenkeu. Prosesnya melibatkan industri untuk memberikan masukan.

 

Nantinya akan ada disparitas tidak, antara bank yang sehat dengan yang tidak, contohnya seperti bank yang sehat pungutannya lebih sedikit?

 

Nanti akan diatur dalam PP yang sedang disusun. Intinya, pungutan diharapkan tidak membebani industri karena ada proses 'daur ulang atau recycle’ dari pungutan itu sendiri.

Dengan pembiayaan yang cukup, diharapkan pengawasan akan semakin baik, industri semakin sehat, stabil dan efisien, kepercayaan konsumen semakin tinggi sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi semakin berkesinambungan dan berkualitas.

 

Jadi manfaatnya akan kembali ke industri dan konsumen. Selain itu, sebagian dana dari pungutan dipergunakan untuk mendanai pembangunan kapasitas lembaga-lembaga keuangan tertentu yang masih perlu didukung untuk bertumbuh kembang.

 

 

OJK itu bisa dibilang lembaga yang dibentuk untuk mengatasi jika ada krisis bukan?? Karena kita tahu, kalau sampai krisis terjadi, maka sektor keuangan adalah sektor yang pertama kali diuji.

 

 OJK dibentuk untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan agar industri jasa keuangan sehat, sehingga industri jasa keuangan stabil, kuat sehingga tahan terhadap krisis. Jika terjadi krisis, maka perlu penanganan secara terkoordinasi dengan Pemerintah/Kemenkeu, BI dan LPS. 

 

Untuk mendukung pengawasan lembaga keuangan yang terintegrasi, maka OJK akan membangun IT sistem yang terintegrasi (pasar modal, perbankan, industri keuangan non-bank). Dengan demikian, OJK bisa melacak, misalnya transaksi keuangan yang terindikasi merupakan 'irregularities', manipulatif dan sebagainya.  

 

Sistem ini juga akan terkoneksi dengan sistem BI, Kemenkeu dan LPS untuk early warning system terhadap krisis keuangan. 

 

Kalau untuk stabilisasi, apakah OJK bisa beli SBN, seperti yang dilakukan BI untuk menjaga rupiah?

 

OJK tidak bisa langsung (membeli SBN). Untuk melakukan pembelian (buy back) SBN dalam rangka stabilisasi adalah DJPU. Pembelian SBN oleh BI adalah dalam rangka kebijakan moneter.  

 

Tapi OJK punya Crisis Management Protocol (CMP) di bidang perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan non bank (IKNB). Dengan CMP inilah OJK bisa ikut mengendalikan situasi pasar dengan melakukan kebijakan-kebijakan yang akan dijalankan oleh lembaga-lembaga keuangan dan Self Regulatory Organizations (SRO) di pasar modal.

 

Artinya untuk stabilitas perbankan, OJK harus koordinasi dan tidak bisa intervensi langsung?

 

OJK yang membuat arahan-arahan atau kebijakan yang nantinya harus dilakukan lembaga-lembaga keuangan dalam menghadapi krisis.

(mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...