Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI KECIL KEMASAN berat penuhi regulasi sampah

Recommended Posts

JAKARTA: Produsen kemasan skala kecil dan menengah dinilai sulit untuk memenuhi aturan Peraturan Pemerintah No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

 

Terutama mengenai keterlibatan produsen untuk mengurangi timbunan sampah dan mengelola sampah (Extended Producer Responsibilty/ EPR).

 

Ariana Susanti Direktur Pengembangan Bisnis Federasi Pengemasan Indonesia (IPF) mengatakan saat ini hanya beberapa perusahaan besar seperti PT Unilever Indonesia Tbk dan PT Tetra Pak Indonesia yang memiliki inisiatif pengolahan sampah.

 

Sementara industri kecil masih dinilai belum mampu.

 

"Produsen besar sudah punya inisiatif mengelola sampah, tetapi yang kecil-kecil belum bisa sampai ke sana. Peran pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan," katanya, Senin (7/1/2013).

 

Seperti diketahui, pelaku usaha dalam undang-undang tersebut diwajibkan untuk menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah diurai sehingga dapat meminimalisir sampah.

 

Dalam Pasal 13 PP No.81 2012, pemerintah juga mewajibkan produsen membuat program pendauran ulang sampah, menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang, dan menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.

 

Jika yang terakhir sulit dilakukan, produsen bisa menggunakan jasa pihak ketiga.

 

Produk kemasan saat ini juga belum semua yang berorientasi lingkungan.

 

"Kalau hanya produk plastik retail saja sih sudah, tetapi kemasan yang lainnya masih banyak yang belum ramah lingkungan," katanya. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...