Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DJOKO TJANDRA: Papua Nugini Segera diekstradisi

Recommended Posts

JAKARTA – Pemerintah Papua Nugini siap mendeportasi terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, setelah ada dua putusan hukum yaitu putusan pembatalan kewarganegaraan dan putusan ekstradisi yang diperkirakan akan selesai dalam waktu 6 bulan ke depan.

 

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan belum lama ini pihaknya telah menerima surat laporan dari Duta Besar Indonesia yang berada di Papua Nugini, yang melaporkan bahwa Dubes melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian PNG.

 

"Intinya Kepala Kepolisian sana [PNG] siap untuk segera melakukan deportasi [pengusiran] Djoko Tjandra setelah adanya keputusan dari pemerintah PNG untuk membatalkan kewarganegaraan dan untuk mendeportasi atau ekstardisi dari wilayah PNG," ujarnya seusai Shalat Jumat di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (4/1/2013).

 

Darmono memaparkan inti perkembangan kasus Djoko Tjandra itu semakin ada kesimpulan-kesimpulan yang meyakinkan Pemerintah Indonesia bahwa pemerintah PNG serius untuk segera melakukan upaya-upaya ekstradisi terhadap Djoko Tjandra.

 

Ditanya soal waktu yaitu berapa lama keluar putusan hukum dari Pemerintah PNG, Darmono menuturkan harus ada putusan hukum terlebih dahulu. Yaitu putusan hukum soal pembatalan kewarganegaraan dan putusan hukum untuk ekstradisi Djoko Tjandra. "Jadi ada dua hal yang harus dilakukan PNG. Satu pembatalan kewarngenagraan dan untuk mengekstradisi dari PNG."

 

Menurutnya, sesuai dengan kesanggupan Pemerintah PNG, maka dalam waktu 6 bulan sudah ada putusan hukum tersebut, bahkan lebih cepat dari itu. "Paling lama 6 bulan ini sudah final. Begitu ada putusan [hukum], maka diekstradisi."

 

Soal keberadaan Djoko Tjandra, katanya, belum diketahui secara pasti apakah berada di Papua Nugini atau di Singapura.

 

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari PNG, Djoko Tjandra berada di Papua Nugini dua sampai 3 bulan sekali.

 

Darmono menambahkan langkah hukum kasus Djoko Tjandra tersebut lebih maju dibandingkan dengan kasus Adrian Kiki Aryawan yang kabur ke Australia.

 

Menurutnya, sampai saat ini belum ada putusan dari Pemerintah Australia terhadap Adrian Kiki, karena baik Australia maupun Adrian Kiki memiliki hak untuk pembelaan untuk mempertahankan pendapat. "Belum ada informasi keputusan akhir dari Australia."

 

Pada 20 Februari 2012 Djoko dianugerahi status warga negara PNG melalui proses naturalisasi. Djoko pun resmi ditetapkan sebagai warga negara PNG pada 16 Mei 2012. Djoko memiliki sertifikat kewarganegaraan yang ditandatangi oleh Menteri Kehakiman dan Kejaksaan Agung PNG Anopala.

 

Kejaksaan Agung menilai pemberian tersebut menyalahi ketentuan hukum. Pasalnya, ada tujuh persyaratan untuk dapat pindah kewarganegaraan melalui naturalisasi di PNG. Beberapa di antaranya, Djoko harus sudah menetap selama 8 tahun di PNG. Kemudian Djoko harus dapat menguasai salah satu bahasa dari 800 suku bangsa di PNG. Jika sudah memenuhi persyaratan itu, Djoko harus mendapat persetujuan dari salah satu kelompok masyarakat di sana.

 

Seperti diketahui sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko melarikan diri. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar disita.

 

Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...