Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Infrastruktur Pasar Modal Menghadapi Globalisasi

Recommended Posts

fbdYVjhCyc.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

SEMINGGU sebelum penutupan perdagangan akhir tahun 2012, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menggelar acara peluncuran (launching) infrastruktur Pasar Modal Indonesia.Peluncuran  infrastruktur ini menandai selesainya sejumlah pengembangan infrasruktur pasar modal  untuk meningkatkan efektivitas pengaturan dan pengawasan pasar modal. Tujuan akhirnya, agar pemodal atau investor semakin terlindungi. Dengan penguatan infrastruktur domestik, diharapkan pasar modal Indonesia  siap menghadapi era globalisasi.

 

Tim Pengembangan Infrastruktur Pasar Modal (TPIPM) yang bertugas melaksanakan pengembangan infrastruktur pasar modal ini  terdiri dari perwakilan Bapepam-LK dan SRO yang dibentuk sejak tahun 2009. Tim ini dikenal juga dengan sebutan Strategic Management Office-Project Management Office (SMO-PMO). Sejumlah tahapan sudah dilalui, mulai dari diskusi kebijakan, penyusunan kerangka bisnis, usulan kebijakan, penyiapan infrastruktur regulasi, sistem, dan implementasinya.

 

Ide pembentukan TPIPM,  dilatarbelakangi sejumlah kejadian fraud di pasar modal beberapa waktu silam. Contoh, penyelewengan dana nasabah oleh oknum manajemen PT Sarijaya Securities, dan kasus gagal bayar dana investasi nasabah yang terjadi di PT Optima Kharya Capital Management.  Pembentukan TPIM tersebut juga  muncul lantaran pengembangan infrastruktur masih terkotak kotak.

 

Masing-masing  SRO memiliki program masing-masing sehingga  hasil pengembangannya  tidak terkoordinasi dan terintegrasi. Atas pertimbangan itu dirasakan perlu ada  pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan di pasar modal secara bersama-sama.

 

TPIM kemudian membuat  program kerja yang  melahirkan, tiga program utama dan satu program penunjang. Program utama pertama adalah pengembangan identitas tunggal pemodal (single Investor Identity/SID) dan peningkatan keterbukaan aset nasabah. SID adalah nomor identitas tunggal yang diberikan kepada setiap nasabah pasar modal Indonesia.  Penerapan SID memungkinkan berbagai projek peningkatan keterbukaan aset nasabah dapat dilakukan secara terintegrasi.

 

Melalui SID semakin memudahkan regulator melakukan fungsi pengawasan untuk perlindungan investor. Bagi pemodal, SID memungkinkan untuk melakukan monitoring aset dan aktivitas investasinya di pasar modal secara terkonsolidasi.

 

Program kedua adalah pengembangan Straight Through Processing (STP) dan manajemen risiko. STP dan manajemen risiko merupakan inisiatif atau program untuk mengintegrasikan dan mengotomasi semua proses, mulai dari order, validasi, eksekusi transaksi, kliring, konfirmasi/afirmasi, perhitungan risk exposure dan trading limit, serta settlement tanpa adanya intervensi manual atau input ulang data.

 

Dan ketiga, program pengembangan data dan informasi warehouse (DWH). DWH dibuat untuk menyediakan data dan informasi yang terkait dan relevan untuk berbagai kegiatan pelaku pasar modal. Sehingga diharapkan mempermudah  pelaku pasar mengambil keputusan dan sharing informasi.

 

Sementara itu, dikembangkan pula program pendukung yang terdiri dari Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek (PAPE), MKBD versi baru, reformasi Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) menjadi Indonesian Capital Market Library (I-CaMEL), dan pembentukan dana perlindungan pemodal (Investor Protection Fund/IPF).

 

PAPE dibuat dalam rangka meningkatkan daya banding dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan efek  serta membantu regulator dalam penelaahan informasi keuangan perusahaan efek. Dalam ketentuan MKBD versi baru, perhitungan MKBD perusahaan efek bervariasi, disesuaikan dengan tingkat risiko serta memperhitungkan unsur-unsur off ballance sheet liabilities. Inisiatif ini dibuat agar laporan MKBD lebih mencerminkan tingkat risiko perusahaan efek termasuk aspek-aspek di luar laporan keuangan. Apabila ditotal antara program utama dan program pendukung, ada 19 kegiatan pengembangan yang sudah terealisasi sejak TPIPM dibentuk hingga Desember 2012.

 

Selain itu, Bapepam-LK juga melakukan pengembangan sistem layanan elektronik yang disebut layanan e-Government Bapepam-LK. Kegiatan ini mencakup proses pelaporan elektronik (e-Reporting), proses perizinan elektronik (e-Licensing), proses pendaftaran elektronik (e-Registration) dan pengaduan online (complaint system). Penyelenggaraan e-government ini sebagai bentuk pelayanan Bapepam-LK melalui pemanfaatan teknologi informasi, dan penyediaan informasi bagi pelaku pasar modal dan industri keuangan non bank serta masyarakat.

 

Pengembangan e-government juga sebagai bentuk kesiapan teknologi informasi Bapepam-LK dalam mendukung penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Mengenai e-government tercantum pula dalam masterplan pasar modal dan industri keuangan non bank 2010-2014.

 

Peluncuran infrastruktur pasar modal ini menandai selesainya keseluruhan program pengembangan tersebut. Meski begitu, peluncuran infrastruktur pasar modal akhir tahun lalu, baru menandai pengembangan infrastruktur jilid pertama. Pengembangan tak berhenti sampai disini. Tahun depan dengan Bapepam beralih ke OJK, bersama SRO  akan dibuat pengembangan infrastruktur pasar modal jilid kedua. Akan diinventarisir yang menjadi kebutuhan infrastruktur ke depan. (BEI) (//wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...