Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pengenaan Pajak Bagi Transaksi Finansial berisiko dinilai perlu

Recommended Posts

JAKARTA—Pemerintah perlu memasukkan elemen pajak bagi transaksi finansial yang berisiko menimbulkan gejolak perekonomian sebagai upaya pengendalian.

 

Darussalam, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center, mengatakan risiko tersebut bahkan lebih tinggi lagi apabila transaksi finansial merupakan sebuah kegiatan spekulasi.

 

“Ketika sektor finansial dilakukan sebagai kegiatan spekulasi , itu sudah membahayakan perekonomian maka perlu ada langkah untuk mengenakan pajak terhadap transaksi finansial,” katanya kepada Bisnis, Selasa (1/1).

 

Sebelum memasukkan elemen pajak dalam transaksi finansial, lanjutnya, pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu dampak dan risiko suatu transaksi finansial terhadap perekonomian.

 

“Yang penting, [transaksi finansial] ini akan menimbulkan gejolak atau tidak, baru elemen pajak bisa masuk,” ujarnya.

 

Menurutnya, pajak tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan negara semata. Dalam konteks ini, pajak lebih cenderung berfungsi sebagai pengendali stabilitas ekonomi.

 

“Pajak transaksi finansial itu biasanya bertujuan bukan dalam rangka penerimaan negara, tetapi dalam rangka untuk mengendalikan. Kecuali kalau pajak atas penghasilan, itu memang penerimaannya yang diutamakan,” jelasnya.

 

Dia mengatakan pemerintah sebelumnya pernah menerapkan pajak atas transaksi valuta asing pada saat krisis ekonomi 1998 yang bertujuan untuk memperbaiki stabilitas ekonomi dalam negeri.

 

Pinjaman Swasta

 

Lebih lanjut, Darussalam mengatakan pengenaan pajak bagi transaksi finansial berupa penarikan utang luar negeri yang dilakukan swasta bisa diterapkan oleh pemerintah.

 

Dia mengungkapkan upaya itu bertujuan agar swasta kuat secara permodalan dalam berinvestasi dan tidak terlalu bergantung kepada utang.

 

“Modalnya sedikit, utangnya besar. Itu kan tidak sehat. Harusnya suntikannya itu dalam bentuk modal bukan dalam bentuk pinjaman,” katanya.

 

Berdasarkan data Bank Indonesia, Rasio Pembayaran Utang Luar Negeri [debt service ratio] Indonesia mencapai 34,7% pada kuartal III/2012. Rasio ini selalu meningkat sejak 2010 yang tercatat sebesar 19,8%.

 

Sementara itu, posisi utang luar negeri swasta per September 2012 mencapai US$123,27 miliar.

 

 (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...