Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Kadin DKI desak Pembebasan Tarif Penalti Penumpukan di Priok

Recommended Posts

JAKARTA: Pelaku usaha kepelabuhan meminta pembebasan pengenaan tarif penalti penumpukan terhadap barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah lebih tiga hari dan sudah mengantongi Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari instansi Bea dan Cukai setempat.

 

Widijanto, Ketua Komite Tetap Bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Pergadangan Ekspor Impor Kadin DKI Jakarta mengatakan, permintaan itu disampaikan menyusul adanya libur panjang selama Natal dan Tahun Baru.

 

“Tarif itu (pinalti) di kenakan terhadap barang yang sudah lebih tiga hari dan sudah clearance/mengantongi SPPB.Tetapi selama sepekan terakhir kan, banyak pabrik libur dan truk pengangkut barang juga terbatas akibat libur panjang tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, malam hari ini, Selasa (1/1).

 

Dia mengatakan, selama sepekan terakhir ini saja Kadin DKI telah menerima banyak keluhan dari pemilik barang  impor yang dibebankan tarif pinalti penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) asal/ terminal peti kemas.

 

Tarif pinalti penumpukan di pelabuhan Priok, kata dia, dikenakan terhadap barang impor yang sudah melebihi masa penumpukan tiga hari dengan penghitungan tarif progresif atau berlipat yakni mulai 100% hingga 300% dari tarif storage (penumpukan).

 

“Kondisi ini sifatnya situasional dan semestinya ada kebijakan yang berpihak kepada dunia usaha. Jadi kami mendesak tarif pinalti itu tidak di berlakukan dalam kondisi seperti ini (libur panjang),” tuturnya.(K1/faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...