Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UMP 2013: Pengusaha-pekerja agar hindari jalur hukum

Recommended Posts

JAKARTA—Perundingan secara bipartit dinilai merupakan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan konflik antara pengusaha dan serikat buruh. Kedua pihak harus duduk bersama dan mencari solusi terbaik dengan kepala dingin.

 

Pakar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Andari Yuriko meminta serikat buruh menghindari jalur hukum terkait dengan penangguhan yang diajukan oleh pihak pengusaha tanpa mengindahkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 231/2003 tentang Persyaratan Penangguhan Upah Minimum.

 

“Saya berulang kali mendampingi mereka agar selalu mengutamakan perundingan secara bipartit dengan perusahaan. Serikat buruh dan pengusaha harus mendapatkan hasil win-win solution, tidak sekadar selesai di pengadilan saja,” kata Yuriko saat dihubungi Bisnis di Jakarta, Rabu (27/12).

 

Yuriko menambahkan jika serikat buruh menang saat di pengadilan dan pengusaha dikenai sanksi pidana, kelanjutan pekerjaan buruhnya akan terhenti. Menurutnya, pelaksanaan Permenaker No. 231/2003 juga tidak efektif sehingga jalur bipartit dinilai paling tepat.

 

Dia menambahkan sitem peradilan di Indonesia juga belum baik. Hal ini dikarenakan masih banyak hakim pengadilan industrial yang belum memahami mengenai hukum peradilan industrial secara menyeluruh. Hakim pengadilan industrial mayoritas berasal dari jalur karir pengadilan negeri.

 

Berdasarkan pengamatan Yuriko, pengadilan industrial di Jawa Timur dinilai sudah cukup baik. Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek, masih terdapat hakim yang belum menguasai masalah industrial.

 

“Masalahnya ada di hakim karena kebanyakan merupakan hakim karir dari pengadilan negeri. Masih banyak yang belum paham mengenai masalah industrial, misalnya saja sistem kerja kontrak. Padahal keputusan yang telah diambil tidak bisa banding tetapi langsung kasasi,” jelas Yuriko.

 

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berencana memidanakan perusahaan yang tidak memenuhi ketiga syarat penangguhan sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada pertengahan Januari 2013. (36/Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...