Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> UU Kerahasian Bank Hambat Sensus Pajak Perorangan

Recommended Posts

JAKARTA - Aturan Undang-Undang (UU) kerahasian bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu kendala dalam melakukan sensus pajak orang pribadi (OP).

 

"Di Indonesia ini kan undang-undang kerahasiaan bank sangat luar biasa," ungkap Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Fuad Rahmany ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2011) malam.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, aturan kerahasian bank seperti ini sangat menyulitkan DJP dalam melakukan sensus. Dia menambahkan, di luar negeri, negara maju sudah memberikan otoritas kepada perpajakan untuk melakukan sensus.

 

"Meski ada kerahasiaan bank, tapi untuk otoritas pajak mestinya diberikan keleluasaan untuk mendapatkan," tambahnya.

 

Oleh karena itu, Fuad mengimbau aturan perbankan seperti ini agar lebih diatur lagi, harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas agar data data orang pribadi ini tidak bocor, namun tidak menyulitkan perpajakan dalam melakukan sensus.

 

"Tentunya dengan perjanjian bahwa kita akan merahasiakan, itu ada protokolnya, SOP-nya harus jelas, sehingga data-data perbankan dari orang pribadi dan juga perusahaan itu tidak bisa bocor. Tapi itu, harus dilakukan. Artinya ini suatu imbauan saja," tutur Fuad.

 

Selain itu, dia berharap data kerahasiaan bank juga dapat dibuka untuk kepetingan pemeriksaan. "Kalau selama ini, kita bisa membuka kerahasiaan bank dalam konteks pemeriksaan dan kalau ada indikasi penyimpangan saja," pungkasnya. (mrt)

(rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...