Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Investasi Aceh Ditargetkan Rp48,8 Triliun

Recommended Posts

0A3h92v8Ck.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menargetkan pertumbuhan nilai investasi sebesar Rp48,8 triliun dalam pembangunan jangka menengah hingga 2017. Empat sektor ekonomi menjadi fokus penanaman modal dalam negeri maupun asing."Yang dikatakan penanam modal disini, dana yang masuk plus aset yang ada," jelas Kepala Badan Investasi dan Promosi Aceh Iskandar, kepada wartawan, di sela acara Aceh Investment Summit 2012, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (12/12/2012).

 

Pada tahun depan, Aceh menargetkan 52 perusahaan dalam negeri dan 17 perusahaan asing akan menanam modalnya dengan jumlah investasinya masing-masing Rp1,85 triliun dan Rp4,5 triliun.

 

Kemudian pada 2014, target investasinya naik lagi menjadi 60 perusahaan dari dalam negeri dan 20 dari investor asing dengan nilai penanaman modalnya masing-masing Rp2,1 triliun dan Rp5,1 triliun. Target nilai investasi ini akan terus bertambah pada tahun-tahun setelahnya.

 

Menurut Iskandar ada empat sektor utama yang menjadi fokus investasi. Yang pertama menggerakkan industri sekunder. "Kita punya potensi besar dalam bidang perkebunan," ujarnya.

 

Dicontohkan pada perkebunan kakao, kopi dan karet hingga kini belum ada investasi pengolahan, padahal potensi bahan bakunya melimpah. Begitu juga dengan optimalisasi kelapa sawit.

 

Kedua adalah pada sektor energi perbaruan seperti energi hydropower. Kemudian meningkatkan sektor manufaktur, di mana Kota Lhokseumawe akan dijadikan lokasi industri di Aceh. "Keempat adalah investasi sumber daya manusia, ini juga untuk investasi jangka panjang," sebut Iskandar.

 

Dia mengatakan perlu dukungan semua pihak untuk menciptakan kondisi yang nyaman bagi investor agar mau menanam modal di Aceh. Perbankan diminta berperan memberi dukungan terhadap investasi.

 

Adapun dari segi infrastruktur, Iskandar mengklaim, Aceh sudah sangat memadai. Begitu juga dengan regulasi, Aceh sudah mendapat sejumlah pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 37 tahun 2000 tentang Sabang dan Perpres Nomor 11 yang mengizinkan Aceh menjalin kerjasama dengan masyarakat international.

 

Iskandar mengaku pihaknya akan terus memperbaiki sejumlah kekurangan dan kendala-kendala yang terjadi selama ini, seperti mempercepat proses birokrasi dan perizinan usaha serta membangun imej positif tentang Aceh sehingga investor tidak takut berinvestasi di provinsi itu. "Kita juga akan terus meningkatkan promosi," katanya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...