Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REGULATOR JALAN TOL: Kementerian PU Tak Setuju BPJT Di Bawah Presiden

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Pekerjaan Umum mengungkapkan tidak sependapat untuk menjadikan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai lembaga non Kementerian yang berada di bawah Presiden. Adapun usulan BPJT menjadi lembaga non Kementerian muncul dalam Rancangan Undang-Undang baru tentang Jalan.

 

Dirjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto mengungkapkan BPJT belum perlu menjadi lembaga non kementerian karena tanggung jawab mengatur jalan hanya ada di Kementerian Pekerjaan Umum. Kecuali tanggung jawab mengatur jalan itu terkait dengan kementerian-kementerian lain.

 

"BPJT kan hanya mengatur jalan tol. Jalan tol kan jalan nasional. Yang ngatur jalan nasional kan Kementerian Pekerjaan Umum jadi tidak perlu BPJT menjadi satu lembaga khsus lagi," ujar Murjanto hari ini, Jumlat (9/12/2012).

 

Menurutnya permasalah lambatnya jalan tol lebih disebabkan oleh permasalahan tanah dan bukan karena lambatnya BPJT bekerja. "Untuk itu kami akan membahasnya lagi," jelasnya.

 

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto juga menegaskan BPJT tidak perlu menjadi lembaga non kementerian karena tanggung jawab BPJT hanya mengatur jalan tol yang juga merupakan jalan nasional.

 

Usulan menjadikan BPJT menjadi lembaga non Kementerian muncul dalam RUU tentang jalan yang tengah digodok di DPR. Usulan itu muncul karena melihat lambatnya kemajuan pertumbuhan jalan tol.

 

DPR melihat perlunya suatu lembaga khusus yang langsung berada di bawah Presiden agar pengerjaan jalan tol bisa lebih cepat.

 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Mulyadi mengungkapkan usulan menjadikan BPJT lembaga non Kementerian bertujuan memacu pengerjaan jalan tol di Indonesia yang selama ini sudah jauh tertinggal dengan negara tetangga. "Padahal kan kita sudah mulai mengerjakan jalan tol sejak tahun 1970an, sekarang ini kita malah yang paling tertinggal," papar Mulyadi.

 

Mulyadi menjelaskan dengan menjadikan BPJT lembaga non Kementerian diharapkan BPJT nanti menjadi suatu lembaga yang mengundang investor untuk menggarap jalan bebas hambatan. Sementara Kementerian Pekerjaan Umum lewat Bina Marga yang bertanggung jawab terhadap jalan menjadi regulator.

 

"Nantinya BPJT bertugas mencari dan mengundang investor untuk menggarap jalan tol sementara Bina Marga menjadi regulator yang mengawasi. Sekarang kan dua itu ada dalam satu kemenetian. Pelaku dan regulator itu perlu dipisahkan," ujarnya. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...