Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MAHFUD MD: BP Migas 'Digunting' Demi Kesejahteraan Rakyat (3)

Recommended Posts

JAKARTA: Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) inkonstitusional, spontan mengejutkan berbagai pihak.

 

Apa sesungguhnya pertimbangan putusan MK itu? Betulkah hanya sekedar pertimbangan hukum atau ada pertimbangan lainnya, terutama pertimbangan ekonomi? Apakah MK sadar akan dampak yang diciptakan dari putusan itu?

 

Berikut petikan wawancara Bisnis Indonesia dengan Ketua MK Moh. Mahfud MD ketika ditemui di kantornya, akhir November 2012.

 

Bagaimana MK mematahkan rumor-rumor di lapangan terkait adanya konspirasi dibalik putusan ini?

 

Rumor seperti itu tidak bisa dihalangi. Silakan saja. Tetapi ya itu logika hukumnya, baca saja di putusannya, di mana yang tidak sesuai hukum? Jangan dihubungkan karena yang memohon pengujian itu si A, si B, si C. Bahkan agak ngawur juga itu Lin Che Wei (founder lembaga riset Katadata) yang mengatakan ke mana Pak Mahfud dulu waktu UU Migas itu dibuat kan dia jadi Menteri? Ngga, saya ngga jadi menteri.

 

Pertama, UU ini diajukan jaman Gus Dur, era SBY menjadi Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben), saya belum menteri. Sesudah reshuffle, SBY pindah jadi  Menkopolhukam, saya jadi Menhan. UU ini sudah diajukan ke DPR tapi tidak dibahas karena terjadi keributan politik. Begitu Gus Dur jatuh, UU dibahas lagi. Jadi saya tidak ada, baik sebelum atau sesudah UU Migas. Itu (penjelasan saya) kalau mau debat kusir di situ. Tetapi seumpama saya ada di situ pun, tidak ada relevansinya Menhan mengurusi yang begitu. Saya mengurus alutsista, masa' saya mengundang Menteri Agama bicara alutsista?

 

Ada juga yang mengaitkan ini dengan NU, pendapat Bapak?

 

Saya kira terlalu SARA. Bahaya kalau dibilang Organisasi Islam menggugat. Di putusan kan tidak bicara asal organisasi. Sejak jaman Pak Jimly Asshiddiqie (Ketua MK pertama), kami sudah memutuskan bahwa siapa pun boleh menggugat ke sini (MK). Di permohonan pengujian UU Migas ini, selain organisasi dan individu, yang mengajukan juga ada Solidaritas Juru Parkir, dan lain-lain.  

 

Mereka boleh mengajukan asal bisa menunjukkan saya dirugikan oleh UU ini. Dan mereka bisa menunjukkan kerugiannya. Muhammadiyah bilang umat saya dirugikan. Punya sumber daya alam, tapi ternyata umat saya ini ngga menikmati. Tukang parkir juga. Seumpama tidak begini, saya mungkin tidak jadi tukang parkir, dan sebagainya. Sehingga kita beri legal standing. Di UU MK itu dikatakan setiap tax payer, setiap ada orang yang membayar pajak kepada negara, kemudian merasa dirugikan oleh satu UU, dia boleh menggugat ke MK. Dan ini yang terjadi sekarang.

 

Lin Che Wei ini mengait-ngaitkan saya ini NU, sementara penggugatnya ngga ada NU. Hasyim Muzadi itu sebagai perorangan Warga Indonesia, Salahuddin Wahid juga. Kalau dikaitkan dengan NU, saya ini juga temannya tukang parkir. Kan sama saja toh? Jadi itu SARA, berbahaya menurut saya.

 

(faa) 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...