Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PEMBAHASAN UMP: Kadin & Apindo ingin melanggar hukum

Recommended Posts

JAKARTA—Kalangan pekerja/buruh menilai keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia untuk menyelesaikan masalah upah minimum dan outsourcing melalui mekanisme bipartit merupakan keinginan yang melanggar hukum.

 

“Terkait dengan upah minimum dan outsourcing, tidak ada lagi proses Bipartit [dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh],” tegas Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar, Jumat (30/11).

 

Menurut dia, ketentuan mengenai upah minimum dan outsourcing (alihdaya) sudah menjadi aturan normatif, sehingga tidak perlu lagi dibahas dalam forum Bipartit.

 

Sebagai aturan normatif, lanjutnya, yang menjadi ketentuan mengikat di antara seluruh elemen, baik itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan pemerintah maka kedua organisasi itu harus patuh dan menjalankannya.

 

“Apindo dan Kadin salah kalau menyatakan bahwa masalah upah dan outsourcing dapat selesai melalui bipartit,” ujar Timbeol.

 

Sebelumnya, Apindo dan Kadin akan menfasilitasi pembahasan upah minimum dan alihdaya dalam forum Bipartit antara pekerja dan pengusaha, tanpa ada tekanan dari siapapun.

 

Namun, Timboel menuturkan sesuai dengan ketentuan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pembahasan dalam forum Bipartit dilakukan hanya untuk hal-hal yang di atas normatif, misalnya menentukan kisaran kenaikan upah bagi upah di atas upah minimum boleh dilakukan lembaga itu.

 

“Jadi, tidak ada istilah pembahasan dalam forum Bipartit untuk yang sifatnya normatif,” katanya.

 

Dia menilai apabila ada pekerja dan pengusaha melakukan perundingan Bipartit, serta nilainya di bawah ketentuan upah minimum yang ditetapkan dan di bawah ketentuan Permenakertrans No.19/2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain maka perjanjian Bipartit itu harus dinyatakan batal demi hukum. (Bsi)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...