Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MAHFUD MD: BP Migas 'Digunting' Demi Kesejahteraan Rakyat (2)

Recommended Posts

JAKARTA: Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) inkonstitusional, spontan mengejutkan berbagai pihak.

 

Apa sesungguhnya pertimbangan putusan MK itu? Betulkah hanya sekedar pertimbangan hukum atau ada pertimbangan lainnya, terutama pertimbangan ekonomi?

 

Apakah MK sadar akan dampak yang diciptakan dari putusan itu?

 

Berikut petikan wawancara Bisnis Indonesia dengan Ketua MK Moh. Mahfud MD ketika ditemui di kantornya, Jumat (23/11/2012). Berikut petikannya

 

Apakah sudah terbayangkan sebelumnya, bahwa putusan ini akan mengagetkan banyak pihak?

 

Saya tahu sejak awal kasus ini akan meledak menjadi berita besar. Sebelum itu, keluhannya selama ini BP Migas itu kok begitu?

 

Ngga ada yang bisa menyentuh? Menteri juga mental, sementara DPR juga kalau sidang tidak bisa buka-bukaan.

 

Kalau dibawa ke sini (MK), nanti kita selesaikan secara tegas kalau memang fakta hukumnya ada, dan ternyata fakta hukumnya memang ada.

 

Dulu orang ngga berani menyentuh, tapi saya bilang meja saya bisa. Palu saya bisa menyelesaikan itu kalau memang ada kesulitan di bidang itu.

 

Dan ini sidangnya cermat, karena sejak April sampai dengan vonis (November), setiap dua minggu kita sidang. Semua bicara, termasuk BP Migas.

 

Jadi tidak benar juga dikatakan kok BP Migas tidak didengar? BP Migas sudah didatangkan oleh pemerintah, namanya Sampe L. Purba.

 

Dia adalah orang BP Migas yang menceritakan semua tentang kinerja migas. Dia diundang secara pribadi. Saya harus tegaskan bahwa perkara ini bukan perkara tentang BP Migas.

 

Ini perkara tentang UU Migas, musuhnya itu adalah orang yang menggugat melawan UU. Maka yang mewakili itu adalah yang membuat UU, bukan BP Migas-nya.

 

Oleh sebab itu kita undang pemerintah dan pemerintah sudah menghadirkan ahli-ahlinya untuk membantah dalil-dalil pemohon.

 

Namun para pemohon juga menghadirkan ahli-ahli yang punya fakta-fakta dan analisis yang meyakinkan 8 orang dari 9 orang hakim konstitusi bahwa ini adalah putusan yang harus diambil oleh MK.

 

Lantan kemudian orang-orang berspekulasi, katanya Pak Mahfud  memutuskan ini biar beralih kasus grasi untuk Ola (kasus narkoba-red).

 

Ngga ada itu. Putusannya sudah lebih dulu (5 November), cuma dibacakan vonisnya tanggal sekian (13 November). Ini bertepatan saja tanggalnya (dengan grasi).   

 

Artinya MK melihat sejak awal UU Migas itu memang banyak cacatnya?

 

MK itu adalah lembaga peradilan. MK tidak boleh menilai sebelum ada perkara. Oleh sebab itu, kami juga tidak menilai apakah UU itu cacat atau tidak.

 

Begitu ada perkara, baru kita nilai sesuai dengan perkaranya itu. Jadi kita tidak tahu apakah UU Migas itu cacat atau tidak.

 

Bahwa ini yang dipersoalkan adalah keberadaan BP Migas, oh iya ini ternyata cacat karena menimbulkan inefisiensi, kan begitu.

 

Namun ada yang mengatakan begini, itu BP Migas dibubarkan, lalu beralih ke ESDM. Apa kalau di ESDM ada jaminan tidak ada korupsi, tidak terjadi inefisiensi?

 

Saya menyatakan memang tidak ada jaminan, tapi itu belum tentu terjadi. Tapi kalau di BP Migas, inefisiensi sudah terjadi.

 

Di putusan MK ini ada pernyataan MK bahwa putusan ini justru untuk memberi momentum kepada pemerintah agar melakukan perbaikan dan menutup pintu inefisiensi ke depan, untuk mencapai tujuan konstitusi.

 

Tulisan tepatnya begini : 'jikalau diasumsikan kewenangan BP Migas dikembalikan ke unit pemerintahan atau kementerian yang terkait, tetapi juga masih potensial terjadi inefisiensi, maka hal itu tidak mengurangi keyakinan Mahkamah untuk memutuskan pengembalian pengelolaan sumber daya alam ke pemerintah karena dengan adanya putusan Mahkamah ini, justru harus menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan kembali dengan mengedepankan efisiensi yang berkeadilan dan mengurangi proliferasi organisasi pemerintahan".

 

Dan harapan MK seperti itu pasca putusan ini?

 

Ya, agar segera ditata ulang semuanya. MK itu prokemakmuran rakyat, sesuai tujuan konstitusi. Dalam dasar negara kita itu ada mengatakan 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'.

 

Sebenarnya ada kata 'mewujudkan' sebelum 'keadilan', cuma tidak dipasang saja. MK ke situ cara berfikirnya. Sekarang kalau kemudian KPK mau memproses korupsi di migas dan BPK mau mengaudit, ya silakan saja jalan.

 

Namun ada yang berpendapat bahwa putusan ini justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi para investor migas?

 

Begini, dulu ada perdebatan di hakim, ada pikiran bahkan sudah sempat jadi draf bahwa BP Migas ini harus dibubarkan dalam waktu setahun. Jadi diberi waktu satu tahun. Itu draf pertama.

 

Namun kemudian kalau diberi waktu setahun, ada dua risiko. Satu, bisa dilakukan sesuatu secara tidak fair dalam waktu satu tahun itu, entah oleh siapa.

 

Risiko kedua, bisa saat berakhirnya satu tahun, tapi UU-nya belum juga jadi (revisi UU Migas). Nah kalau UU belum jadi, itu yang menyebabkan ketidakpastian hukum.

 

Oleh sebab itu, kita menentukan peralihan. Peralihan itu ada dua, satu memberi waktu dan dua, langsung dialihkan. MK tidak memberi waktu melainkan langsung mengalihkan. Begitu ada putusan, alihkan saat itu juga (ke ESDM) justru untuk menjamin kepastian hukum.

 

Lagi pula dulu waktu kita merdeka, ngga pakai peraturan peralihan. Hari itu juga 17 Agustus langsung (merdeka). Kalau Belanda diberi waktu peralihan dua bulan saja, dijajah lagi kita.

 

Sama saja, kalau pembubaran BP Migas ini diberi waktu setahun lagi, masa nanti nunggu sampai waktunya habis, baru dialihkan? Jadi itu pikirannya.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...