Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

1 Desember, Pemerintah Larang Kapal Barang Pakai Solar

Recommended Posts

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pelarangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kapal barang  dan kendaraan kehutanan pada 1 Desember nanti. Hal ini menyusul semakin menipisnya kuota solar nasional.Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk penghematan BBM bersubsidi dan agar penyaluran BBM berubsidi tepat sasaran. Dalam waktu dekat, sebutnya,  pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM terkait pelarangan bagi kapal barang memakai solar subsidi tersebut.

    

"Dalam waktu dekat aturannya akan keluar," kata Djoko di Jakarta, Rabu (28/11/2012).

 

Djoko mengungkapkan, peraturan pelarangan tersebut merupakan revisi Permen ESDM No 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

 

"Tidak melayani solar untuk kapal barang, mudah-mudahan ESDM cepat revisi Permennya," jelas Djoko.

 

Sebagai informasi, Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012 berisi tentang pelarangan kendaraan dinas memakai BBM  bersubsidi di wilayah Jabodetabek mulai 1 Juni 2012, Jawa-Bali per 1 Agustus 2012. Dan pelarangan kendaraan perkebunan dan pertambangan memakai solar bersubsidi mulai 1 September 2012.

(gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...