Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Cukai Rokok Naik Tahun Depan? Ini yang Harus Diperhatikan

Recommended Posts

Jakarta -

Pemerintah berencana menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2021. Penyesuaian ini dilakukan seiring target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 178,47 triliun.

Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggaran 2020.

"Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178.475,2 miliar (Rp 178,47 triliun)," dikutip dari Nota Keuangan RAPBN 2021, Sabtu (15/8/2020).

Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.

Menanggapi hal itu, anggota komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri strategis nasional yang mempunyai andil besar dalam perekonomian Indonesia.

Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia, pastinya IHT juga berdampak secara ekonomi dan dampak lainnya. Kendati demikian, pemerintah masih menggantungkan IHT sebagai industri penopang penerimaan negara sampai saat ini.

"Penerimaan cukai merupakan kontributor ketiga terbesar dalam penerimaan dalam negeri, di mana 95% berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT)," kata Misbakhun.

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, IHT memiliki rantai bisnis industri yang luas sehingga menciptakan efek pengganda yang besar. Antara lain, terbukanya lapangan kerja baru, baik langsung maupun tidak langsung, utamanya pekerja pada IHT Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Kretek sebagai produk khas IHT Indonesia memiliki daya tawar yang tinggi di pasar lokal maupun internasional (ekspor). Kretek memiliki ciri khas dan keunikan dibanding produk IHT negara lain," imbuh Misbakhun.

Sebagai industri strategis, IHT termasuk industri yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. IHT menggunakan bahan baku mayoritas di dalam negeri (cengkeh dan tembakau).

"Artinya, IHT juga memiliki potensi yang besar menarik dan mengembangkan sektor hulu (pertanian)," kata dia.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Supriadi mengatakan industri hasil tembakau masih dilihat secara parsial, dari perspektif kesehatan semata. Padahal, IHT berkontribusi sangat besar bagi Negara dan memberikan dampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun budaya terhadap pembangunan bangsa.

"Karenanya, kerangka yang digunakan untuk mengatur industri hasil tembakau (IHT) tidak semata-mata pendekatan kesehatan masyarakat, namun pendekatan industri," kata Supriadi.

Terdapat ratusan regulasi/kebijakan yang berpotensi mematikan kelangsungan IHT sebagai industri strategis nasional. Supriadi khawatir serangkaian kebijakan yang bersifat mengendalikan serta dampak pandemi COVID-19 akan berpengaruh terhadap produksi IHT yang berujung pada terganggunya penerimaan negara.

Oleh karena itu, Supriadi menekankan pentingnya penyusunan roadmap IHT yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, pendapatan negara, tenaga kerja, dan pertanian.

"Aspek kesehatan dan sosial ekonomi harusnya berdampingan, bukan saling mematikan karena sektor kesehatan masih memerlukan subsidi yang bisa dipenuhi dari kontribusi IHT terhadap penerimaan negara," tukas Supriadi.

Simak Video "Sinyal Sri Mulyani soal Kebijakan Cukai Rokok"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...