Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Subsidi Bunga KUR Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Recommended Posts

Jakarta -

Subsidi kredit usaha rakyat (KUR) diperpanjang sampai akhir tahun nanti. Sebelumnya, subsidi KUR 6% hanya berlaku selama 6 bulan saja yang mana tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% berlaku selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

"Dengan keputusan Rakor Komite Pembiayaan UMKM hari ini, itu diperpanjang bukan hanya 3%, yang 3% juga dijadikan 6%. Itu dipentokin sampai akhir Desember 2020," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2020).

Dengan kebijakan baru ini, Iskandar mengatakan, debitur KUR yang sebelumnya sudah dapat tambahan subsidi 6% sejak Maret 2020 otomatis diperpanjang sampai akhir tahun ini.

"Jadi ada kemungkinan yang sudah diberikan dulu bulan Maret karena startnya kan baru bulan Maret berarti itu kalau bulan Maret bisa 10 bulan (subsidi bunganya)," imbuhnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 8 Agustus 2020, realisasi tambahan subsidi bunga KUR pada masa COVID-19 telah diberikan kepada 5,94 juta debitur dengan baki debet Rp 121 triliun.

Kemudian ada penundaan angsuran pokok selama 6 bulan diberikan kepada 1,55 juta debitur dengan baki debet Rp 46,3 triliun.

Ada juga relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu yang diberikan kepada 1.56 juta debitur dengan baki debet Rp 46,2 triliun. Ada juga penambahan limit plafon KUR yabg diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp 3 miliar.

Sementara itu penyaluran KUR dari Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 sudah mencapai Rp 89,2 triliun kepada 2,6 juta debitur dengan NPL 1,07%. Penyaluran KUR tersebut masih didominasi untuk skema KUR Mikro 71,82% diikuti skema KUR kecil 27,8% dan skema KUR TKI 0,34%.

Simak Video "Hore! Bunga KUR Turun Menjadi 6% di 2020"
[==]
(fdl/fdl)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...