Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Daftar Penerima dan Besaran Gaji 13 2020 yang Cair Senin Depan

Recommended Posts

Jakarta -

Akhirnya gaji 13 2020 segera cair. Pemerintah memutuskan pencairan gaji 13 2020 mulai Senin pekan depan (10/8).

Kepastian pencairan itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Aturan ini mengatur tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

"Senin cair," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Proses pencairan berjalan beriringan dengan aturan turunan PP 44 yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Atmaji mengatakan PMK tersebut sudah disiapkan

"Turunannya PMK sudah disiapkan," katanya.

Sebagai informasi, mengutip PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran gaji 13 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Adapun yang berhak menerima gaji ke-13 adalah para PNS pusat dan daerah khususnya pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Pemberian gaji 13 2020 tidak berlaku pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Nahkamah Agung. Lalu, seperti menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.

Gaji 13 2020 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 PNS tahun 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.

Simak Video "Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah"
[==]
(hek/hns)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...