Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

OJK Rilis Peraturan Pengawasan Perlindungan Sektor Keuangan

Recommended Posts

OJK telah menerbitkan 40 peraturan OJK dan sembilan surat edaran OJK

== JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat sorotan setelah beredar keinginan presiden untuk mengembalikan pengawasan perbankan ke Bank Indonesia. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan otoritas telah melakukan langkah-langkah pengaturan, pengawasan, dan perlindungan sektor jasa keuangan.

“Kami sudah menerbitkan 40 peraturan OJK dan sembilan surat edaran OJK untuk menjaga aspek prudential dan menjaga untuk mengatasi permasalahan dampak pandemi Covid-19,” ujarnya saat video conference, Rabu (8/7).

Anto merinci dari aspek pengawasan, OJK telah mengambil beberapa aksi dan rekomendasi bagi sektor jasa keuangan. Pada sektor perbankan, OJK telah menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil pemeriksaan pengawasan bank.

“OJK telah mencabut dua izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga telah melakukan fit and proper test terhadap 217 direksi BPR, sebanyak 77 diantaranya dinyatakan lulus,” ucapnya.

Pada sektor pasar modal, OJK telah melakukan 184 peringatan tertulis, 192 denda, pembekuan dua wakil perantara pedagang efek (WPPE). OJK juga telah mencabut izin usaha terhadap tujuh penjamin emisi efek dan enam WPPE.

Kemudian sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB), OJK telah menjatuhkan 39 sanksi peringatan dan 30 denda pada perusahaan asuransi dan dana pensiun. OJK juga memberikan 278 sanksi administrasi bagi 278 perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura dan mencabut enam izin usaha IKNB.

“Terkait perluasan akses keuangan, OJK meningkatkan program One Student One Account. Hingga triwulan pertama 2020, terdapat 32 juta rekening mencakup 17 wilayah dengan nilai tabungan Rp 16,3 triliun. Juga melalui pendirian lima BUMDesa Center di Kabupaten OKU timur,” ucapnya.

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...