Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Jokowi Pertimbangkan Kembalikan Pengawasan Bank ke BI

Recommended Posts

Jakarta -

Bank Indonesia (BI) pernah menjadi regulator dan pengawas bank di Indonesia sampai akhir 2013 sebelum akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran.

Kali ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tengah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan akan kinerja OJK selama pandemi. Hal tersebut disampaikan oleh dua orang sumber yang diberi pengarahan tentang masalah ini, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (2/7/2020).

OJK didirikan berdasarkan undang-undang tahun 2011 untuk mengawasi lembaga keuangan. OJK dibentuk dengan best practice dari struktur regulasi jasa keuangan Inggris saat itu. Sumber menyebutkan, Indonesia saat ini tengah melihat Prancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan.

"BI sangat senang tentang ini. Tetapi akan ada tambahan untuk KPI (key performance indicator), akan diberitahu untuk tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga pengangguran," kata sumber.

Baik BI maupun juru bicara Presiden tidak menanggapi mengenai hal ini. Seorang juru bicara OJK menolak berkomentar pada saat ini tentang kemungkinan transfer otoritas pengaturan.

Juru bicara OJK mengatakan OJK mulai mendesak bank untuk merestrukturisasi pinjaman pada 26 Februari, dan memperkenalkan insentif pada akhir 16 Maret, sehingga mencegah perlunya bank untuk menyiapkan ketentuan yang cukup besar untuk kredit macet.

Perkembangan terjadi ketika pemerintah menegosiasikan bantuan bank sentral untuk mendanai defisit fiskal yang membengkak karena dampak COVID-19. Pada rapat kabinet 18 Juni, Presiden Jokowi mengatakan dia akan merombak kabinetnya atau membubarkan badan-badan pemerintah jika dia merasa mereka tidak berbuat cukup mengatasi krisis yang disebabkan oleh pandemi.

Dewan audit tertinggi Indonesia, BPK pada awal tahun ini menyebut peran pengawasan OJK lemah, dan menunjuk celah dalam pengawasan tujuh bank. Tujuh bank itu termasuk PT Bank Bukopin Tbk, yang bulan lalu mengatakan memiliki arus kas negatif dan membatasi penarikan.

Bukopin minggu ini mengatakan pihaknya merencanakan penerbitan saham baru setelah KB Kookmin Bank Korea Selatan akan memiliki saham pengendali. OJK juga mendesak pelanggan Bukopin dan bank lain untuk mengabaikan pos media sosial yang meminta mereka untuk menarik simpanan.

Ketua OJK Wimboh Santoso sendiri mengatakan industri perbankan secara agregat aman. OJK sendiri memperkirakan 15,12 juta debitur perlu merestrukturisasi pinjaman senilai Rp 1.373,7 triliun akibat pandemi, di mana per 22 Juni 2020 telah ada Rp 695,34 triliun yang sudah direstrukturisasi.

Simak Video "Ini Perusahaan Leasing yang Kasih Keringanan Pembayaran"
[==]
(eds/eds)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...