Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Fakta PT Iglas: BUMN 'Hantu' yang Mau Dibubarkan Erick Thohir

Recommended Posts

Jakarta -

Kementerian BUMN akan melakukan bersih-bersih atas BUMN yang dianggap tak berguna untuk publik, bahkan dijuluki sebagai BUMN 'Hantu'. BUMN yang dimaksud adalah PT Iglas.

BUMN ini akan dibubarkan bukan tanpa alasan. Selain dianggap tidak berguna, ternyata BUMN ini punya rekam jejak yang buruk. Mulai dari aset perusahaan yang pernah disita hingga mantan dirut yang menjadi DPO kasus korupsi selama 8 tahun.

Terkait aset, BUMN ini berperkara dengan Pemerintah Kota Surabaya. Pada 26 Mei 2017 Pemkot Surabaya melayangkan gugatan kepada PT Iglas dengan nomor perkara 394/PDT.G/2017/PN.SBY.

Lalu satu tahun berselang perkara itu dimenangkan oleh Pemkot Surabaya. Satu persatu aset Pemerintah Kota Surabaya dikembalikan dari PT Iglas. Salah satunya aset di Jalan Ngagel 153-155 yang dulunya digunakan untuk memproduksi pabrik gelas oleh PT Iglas.

Tarik ulur lahan sengketa berawal di 1979 yang lahan tersebut kemudian berganti nama perusahaan dengan status izin pemakaian tanah tanpa sepengetahuan pihak Pemkot Surabaya. Selanjutnya pada tahun 2004 muncul sertifikat HGB atas nama PT IGLAS.

"Dulu awalnya mereka menyewa dan kemudian beralih fungsi dan kepemilikan. Namun tahun 2004 muncul sertifikat HGB atas tanah tersebut," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya, Yayuk Eko Agustin saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (7/5/2018).

Torehan lainnya dari BUMN Hantu ini adalah sang mantan Dirut, Daniel Sunarya Kuswandi yang menjadi DPO kasus korupsi Rp 13 miliar. Dia buron selama 8 tahun hingga akhirnya tertangkap pada November 2019.

Daniel ditangkap oleh tim gabungan intelijen dari Kejagung, Kejati Jawa Timur, dan Kejari Surabaya di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Terpidana kasus korupsi PT Iglas itu langsung diterbangkan ke Kota Pahlawan. Dirinya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Adapun putusan itu yakni menghukum terdakwa (Daniel) 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 13,9 miliar subsider 2 tahun penjara.

Simak Video "BUMN Berniat Gabungkan Holding Rumah Sakit Plat Merah"
[==]
(das/dna)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...